Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Jabatan Fungsional TNI, Politis atau Solusi?

Jangan sampai Perpres No. 37 Tahun 2019 menjadi pintu gerbang kembali masuknya anggota TNI ke pos-pos jabatan sipil seperti pada masa Orde Baru.
Anggota pasukan Divisi II Kostrad Batalyon Zeni Tempur (Zipur) 10 Darma Putra Malang tiba di Lombok International Airport (LIA) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (22/2/2019)./ANTARA-Ahmad Subaidi
Anggota pasukan Divisi II Kostrad Batalyon Zeni Tempur (Zipur) 10 Darma Putra Malang tiba di Lombok International Airport (LIA) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (22/2/2019)./ANTARA-Ahmad Subaidi

Kabar24.com, JAKARTA — Peraturan Presiden No. 37/2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, menuai polemik.

Direktur Eksekutif Lokataru Law and Human Rights Haris Azhar berpendapat bahwa penerbitan Perpres ini beraroma politis. Yakni sebagai alat petahana 'mengambil hati' kalangan militer.

"Saya menduganya ini dibuat-buat untuk mengisi jabatannya tentara dan ini bisa dibilang upaya untuk membelai-belai petinggi negara dalam rezim pemerintahan ini. Konteksnya saya membaca Perpres 37 ini belaian dari Istana Negara kepada pihak TNI dengan janji memungkinkan orang-orang dinaikin pangkatnya dan ditempatkan di luar struktur kemiliteran atau TNI," ujarnya ketika ditemui di kantor Lokataru, Senin (1/7/2019).

Haris menggarisbawahi jangan sampai Perpres ini menjadi pintu gerbang kembali masuknya anggota TNI ke pos-pos jabatan sipil seperti pada masa Orde Baru.

"Dalam pendekatan ketenagakerjaan ini kan jadi membunuh peluang orang-orang sipil, meniadakan peluang orang sipil untuk berkembang karena harus berbagi ruang dengan orang-orang milter," tambah Haris.

Menurut Haris, ketimbang menerbitkan Perpres ini, negara seharusnya mementingkan perbaikan sistem pengembangan sumber daya manusia (SDM) di tubuh TNI.

Sedikit berbeda dengan Haris, Peneliti Pertahanan dan Keamanan LIPI Diandra M Mengko justru menganggap Perpres ini solusi bagi masalah 'perwira tinggi (Pati) menganggur' di tubuh TNI yang telah berlangsung sejak lama.

Asalkan, jabatan fungsional yang dimaksud dalam Perpres tersebut tidak keluar dari jabatan di internal TNI. Sama seperti Haris, Diandra pun tak sepakat apabila anggota TNI sanggup masuk lagi ke pos-pos jabatan sipil seperti kementerian atau lembaga negara.

"Kalau benar di internal TNI saja, maka Perpres ini justru patut diapresiasi karena berarti tidak ada pelibatan TNI di ranah sipil. Kalau yang saya bayangkan, jabatan fungsional ini misalnya staf ahli, dosen, guru militer, dan sebagainya," jelasnya kepada Bisnis.

Sebelumnya, Diandra menjelaskan awal mula persoalan di TNI sebenarnya telah dimulai sejak 1990-an di mana terlalu banyak prajurit yang direkrut. Asumsinya ketika itu, tentara bisa ditempatkan di mana saja, termasuk di ranah politik, pemerintahan, duta besar, BUMN, atau lembaga peradilan.

Ditambah lagi pembentukan UU/34 tahun 2004 yang memperpanjang usia pensiun hingga 58 tahun bagi Pati, membuat para 'jenderal pengangguran' kini semakin menumpuk.

Oleh sebab itu, Diandra menyarankan pihak berwenang menegaskan lagi, menjelaskan kepada publik, jabatan-jabatan fungsional apa yang dimaksud dalam lampiran Perpres demi terwujud transparansi.

Kendari demikian, Diandra menjelaskan bahwa Perpres ini bukan semata-mata jalan keluar bagi permasalahan di tubuh TNI. Negara masih punya pekerjaan rumah, yaitu mengatur analisis jabatan dan pengembangan karir bagi para Pati tersebut.

Sebab, sebenarnya sudah ada jabatan fungsional seperti dokter militer atau guru Sesko TNI. Tinggal memperjelas lagi posisi lainnya kepada publik, misalnya apakah seorang dosen atau peneliti militer bisa menjadi profesor, apakah mereka bisa menjadi jenderal walaupun tidak berada di jabatan struktural, dan sebagainya.

"Jangan sampai ini cuma sementara, tidak diatur dengan benar, nanti jadi bingung. Jangan sampai akhirnya para Pati ini hanya jadi seperti staf lagi," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper