Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Putusan MK : Percaya Bawaslu, 5 Dalil Prabowo Soal Pelanggaran TSM Tak Beralasan

Prabowo-Sandi mendalikan pelanggaran TSM yang bertentangan dengan asas pemilu jujur dan adil
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka jalananya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka jalananya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menolak dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengenai dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam Pilpres 2019.

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Sandi mendalikan pelanggaran TSM yang bertentangan dengan asas pemilu jujur dan adil. Bentuk pelanggaran itu adalah (1) penyalahgunaan APBN dan program pemerintah, (2) ketidaknetralan ASN, polisi, dan intelijen, (3) penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, (4) pembatasan kebebasan media, hingga (5) diskriminasi perlakuan penegakan hukum.

Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan dalil-dalil tersebut terkait erat dengan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum. Dari sidang pemeriksaan, dia mengatakan MK menemukan tiga fakta.

Pertama, pemohon tidak melaporkan ke Bawaslu dan Bawaslu tidak pernah menerima laporan. Kedua, Bawaslu melakukan tindak lanjut. Ketiga, tidak terdapat fakta bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya.

Apalagi, tambah Aswanto, dalil tersebut tidak terkait dengan perolehan suara kontestan Pilpres 2019. Pasalnya, pemohon tidak menjelaskan pengaruh pelanggaran TSM terhadap perolehan suaranya.

"Mahkamah berpendapat dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," katanya saat membacakan pertimbangan  

Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Hingga berita ini ditulis, Majelis Hakim Konstitusi masih membacakan pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Saat ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tengah membacakan pertimbangan hukum atas alat bukti pemohon.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan anggotanya yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul. Para hakim konstitusi tersebut secara bergantian akan membacakan pertimbangan hukum putusan.

Saat membuka sidang, Anwar mengulangi pernyataannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan bahwa Majelis Hakim Konstitusi hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Esa. MK, kata dia, telah berusaha mengambil putusan berdasarkan fakta persidangan.

"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Anwar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper