Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Soal Dalil Ketidaknetralan ASN di Pilpres 2019

Tidak ada bukti meyakinkan yang dihadirkan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membuktikan dalil ketidaknetralan aparatur negara sepanjang penyelenggaraan Pilpres 2019.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka jalananya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka jalananya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam

 Bisnis.com, JAKARTA - Tidak ada bukti meyakinkan yang dihadirkan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membuktikan dalil ketidaknetralan aparatur negara sepanjang penyelenggaraan Pilpres 2019.

Ketiadaan bukti yang meyakinkan itu disampaikan Hakim Konstitusi Aswanto dalam pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019). Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Aswanto, Hakim Konstitusi menganggap dalil ketidaknetralan ASN tak disertai bukti meyakinkan.

Bukti yang tidak meyakinkan ditemukan MK setelah Hakim Konstitusi memeriksa sejumlah bukti dari Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Salah satu bukti yang sudah diperiksa adalah video memuat pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar aparat TNI dan Polri turut mensosialisasikan program-programa pemerintah.

“Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara dan pemerintah,” ujar Aswanto.

Hakim Konstitusi juga menganggap bukti-bukti tertulis yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan dalil ketidaknetralan ASN kurang kuat karena hanya mengandalkan fotokopi berita-berita daring.

Menurut Hakim Konstitusi, fotokopi berita daring tidak bisa serta merta dijadikan bukti tanpa adanya lampiran lain.

“Bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon, adanya info bahwa polisi membuat tim buser mendukung paslon 01, mendata kekuatan capres hingga desa, seluruhnya hanya fotokopi berita online yang tidak serta merta bisa dijadikan bukti tanpa didukung bukti lain,” ujarnya.

Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 hingga kini masih dilakukan. Pelaksanaan sidang sengketa Pilpres 2019 telah berjalan sejak pukul 12.40 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper