Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Putusan Dibuka, Ketua Hakim MK Anwar Usman : Kami Pertangungjawabkan Putusan pada Allah SWT

Mahkamah Konstitusi (MK) telah berusaha mengambil putusan berdasarkan fakta persidangan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara resmi membuka sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi tersebut di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Anwar kembali mengingatkan bahwa Majelis Hakim Konstitusi hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Esa. MK, kata dia, telah berusaha mengambil putusan berdasarkan fakta persidangan.

"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Anwar.

Anwar didampingi delapan anggotanya yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul. Para hakim konstitusi tersebut secara bergantian akan membacakan pertimbangan hukum putusan.

Pemohon perkara tersebut, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, diwakili oleh para kuasa hukumnya yang dipimpin oleh advokat Bambang Widjojanto.

Sementara itu, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadiri sidang langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman. Dia didampingi jajaran komisioner KPU dan advokat Ali Nurdin yang menjadi kuasa hukum.

Advokat Yusril Ihza Mahendra bersama sejumlah koleganya duduk di deretan kursi yang disediakan untuk pihak terkait. Mereka mewakili Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Adapun, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan bersama komisioner menghadiri sidang sebagai pemberi keterangan dalam perkara.

Pengucapan putusan menjadi sidang pamungkas perkara sengketa hasil Pilpres 2019. MK mengawali sidang dengan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (14/6/2019), dilanjutkan pemeriksaan jawaban KPU, keterangan Jokowi-Ma’ruf, dan keterangan Bawaslu pada Selasa (18/6/2019).

Sehari kemudian, Rabu (19/6/2019), MK melaksanakan pemeriksaan 14 saksi dan dua ahli Prabowo-Sandi. Pada Kamis (20/6/2019), KPU menghadirkan satu ahli untuk diperiksa dalam sidang. Jokowi-Ma’ruf mendapatkan kesempatan terakhir pada Jumat (21/6/2019) untuk mendatangkan dua saksi dan dua ahli.

Permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan ke MK oleh Prabowo-Sandi pada 24 Mei dan diperbaiki pada 10 Juni. Sehari setelah perbaikan, permohonan itu teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Salah satu petitum permohonan Prabowo-Sandi adalah meminta MK untuk membatalkan kepesertaan Jokowi-Ma’ruf karena dituding telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. Sebagai gantinya, pemohon meminta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Namun, Prabowo-Sandi juga menawarkan alternatif petitum a.l. pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah provinsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper