Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Prabowo-Sandi : Lebih Cepat 1 Hari, MK Jadwalkan Pembacaan Putusan pada 27 Juni 2019

Tenggat terakhir berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah pada 28 Juni 2019.
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 lebih cepat satu hari dari batas waktu.

Jadwal sidang pembacaan putusan adalah pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB, sedangkan tenggat terakhir berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah pada 28 Juni 2019. Pengumuman tersebut telah dimuat di situs resmi MK pada Senin (24/6/2019).

Pada Jumat (21/6/2019), Ketua MK Anwar Usman belum mengumumkan jadwal sidang pengucapan putusan. Dia mengatakan pemberitahuan akan dikirimkan oleh Kepaniteraan MK kepada pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, termohon Komisi Pemilihan Umum, pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dorel Almir, kuasa hukum Prabowo-Sandi, membenarkan jadwal sidang pada Kamis. Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan MK.

“Kami menunggu pemberitahuan resmi juga,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Senin.

Jumat pekan lalu merupakan hari pemeriksaan perkara terakhir ketika MK menggali keterangan dari saksi dan ahli Jokowi-Ma’ruf. Setelah itu, sembilan hakim konstitusi melakukan serangkaian rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menilai fakta persidangan dan memutus permohonan. Adapun, batas terakhir pengucapan putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum adalah pada 28 Juni 2019.

Sehari sebelum Jokowi-Ma’ruf, termohon KPU mengajukan satu ahli saja ketika mendapatkan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli. Adapun, Prabowo-Sandi mendapatkan kesempatan perdana menghadirkan 14 saksi dan dua ahli pada Rabu (19/6/2019).

Sebelum pemeriksaan saksi dan ahli, MK menggelar sidang pemeriksaan jawaban KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu pada Selasa (18/6/2019). Tiga pihak tersebut menanggapi permohonan Prabowo-Sandi yang dibacakan pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Jumat (14/6/2019).

Permohonan Prabowo-Sandi diajukan ke MK pada 24 Mei dan diperbaiki pada 10 Juni. Sehari setelah perbaikan, permohonan itu teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Salah satu petitum permohonan Prabowo-Sandi adalah meminta MK untuk membatalkan kepesertaan Jokowi-Ma’ruf karena dituding telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. Sebagai gantinya, kontestan Pilpres 2019 nomor 02 tersebut meminta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper