Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar membenarkan jika perwakilan Front Pembela Islam (FPI) telah mendatangi kantornya pada Kamis, 20 Juni 2019 untuk mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan.
“Pada 20 Juni 2019 pukul 12.15 WIB, telah diterima tamu dari Front Pembela Islam di ruang Kepala Sub Direktorat Implementasi Kebijakan Politik, Pak Bangun Sitohang,” kata Bahtiar lewat pesan singkat pada Tempo, Sabtu (22/6/2019).
Ia menuturkan bahwa pihak FPI telah menyerahkan berkas-berkas yang digunakan untuk mengurus SKT. Pihak Unit Layanan Administrasi Kemendagri telah menerimanya dengan nomor registrasi KDN6062122432.
Namun, kata Bahtiar, dalam proses pendaftaran itu masih terdapat kekurangan lantaran pihak FPI tidak membawa sejumlah berkas yang disyaratkan seperti surat permohonan, surat rekomendasi dari Kementerian Agama, surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan, dan bukti kepemilikan sekretariat. “SKT asli yang lama juga tidak dibawa,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengklaim telah menyerahkan berkas administrasi perpanjangan SKT sebagai ormas di Kementerian dalam Negeri. Sugito, yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Arab Saudi, menyebut seluruh berkas dan dokumen sudah dilengkapi.
Sementara itu, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi mengatakan FPI setidaknya harus menyerahkan 20 item dan sejumlah persyaratan, antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.
Meski telah melewati masa berlaku SKT yang lama, yakni pada 20 Juni 2019, kata Lutfi, FPI masih bisa mengajukan perpanjangan izin di hari selanjutnya. Menurut dia, tidak ada batas waktu untuk mengirimkan permohonan perpanjangan izin.