Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan soal BLBI, Alasan Kesehatan Jadi Dalih Sjamsul Nursalim Tak ke Indonesia

Menurut kuasa hukum Sjamsul dalam masalah perdata dengan BPK tersebut, tersangka Sjamsul belum juga kembali ke Indonesia karena masalah kesehatan. Maqdir memastikan bahwa Sjamsul masih berada di Singapura.
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu

Bisnis.com, JAKARTA - Advokat Maqdir Ismail mengaku bahwa pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim belum kembali ke Indonesia bukan karena kekhawatiran dalam menghadapi kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Menurut kuasa hukum Sjamsul dalam masalah perdata dengan BPK tersebut, tersangka Sjamsul belum juga kembali ke Indonesia karena masalah kesehatan. Maqdir memastikan bahwa Sjamsul masih berada di Singapura. "Yang pokok bukan persoalan kekhawatiran menghadapi perkara, selama ini karena soal kesehatan," kata Maqdir, Rabu (19/6/2019).

Maqdir mengatakan Sjamsul Nursalim sebetulnya ingin kembali ke Indonesia setelah meninggalkan Tanah Air pada 2001 silam. Ketika itu, lanjut dia, Sjamsul pergi ke Singapura dengan alasan berobat.

"Kalau ditanya pingin pulang atau tidak [ke Indonesia], dalam pembicaraan terakhir bahwa beliau itu pingin pulang tetapi yang jadi problem adalah, apakah kepulangan itu akan baik atau tidak terhadap kesehatan," katanya.

Terkait apakah Sjamsul akan benar-benar pulang untuk menghadapi kasusnya, Maqdir belum memberi jaminan lantaran tergantung pada kesehatan Sjamsul dan rekomendasi dokter yang menanganinya.

KPK juga sebetulnya sudah memanggil Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, sebanyak tiga kali untuk memberikan bantahan pada saat proses penyelidikan kasus BLBI. Akan tetapi, keduanya urung hadir sampai ditetapkan tersangka oleh KPK.

Di sisi lain, Maqdir mengklaim bahwa Sjamsul Nursalim sebetulnya adalah orang yang taat hukum. Selama ini, lanjut dia, salah satu orang terkaya di Indonesia itu tak mempersoalkan atau melawan kebijakan pemerintah terkait SKL BLBI.

"Karena sudah diselesiakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan MSAA, [master settlement acquisition agreement]," katanya.

Sementara itu, advokat Otto Hasibuan mengaku belum ada urgensi untuk menghadirkan Sjamsul terkait gugatan perdata antara Sjamsul dan BPK di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sjamsul menggugat auditor BPK terkait dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat ini, proses persidangan tengah berjalan.

Di sisi lain, Otto belum bisa menanggapi soal kasus pidana Sjamsul yang dijadikan tersangka oleh KPK dengan alasan belum ditunjuk secara khusus menjadi kuasa hukum.

"Tapi soal dengan pidananya sendiri, tentunya saya tidak bisa berkomentar. Kalau saya berkomentar, saya menjawab tanpa kuasa tentu itu melanggar etika profesi yang saya miliki," kata Otto.

Penetapan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Sjamsul telah diperkaya oleh Syafruddin senilai Rp4,58 triliun.

Taipan Sjamsul Nursalim merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia yang memiliki banyak bisnis dengan segala lini perusahaan. Salah satu perusahaan yang digerakannya adalah PT Gajah Tunggal Tbk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper