Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kontrak Batu Bara: KPK Periksa Pemilik BORN Samin Tan

Pemanggilan Samin Tan ini kembali berlanjut setelah terakhir kali diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Maret lalu. Setelah itu, KPK belum lagi memeriksa Samin Tan.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., (BORN) Samin Tan, Selasa (18/6/2019).

Samin Tan adalah tersangka kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B di Kementerian ESDM.

"Dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/6/2019).

Pemanggilan Samin Tan ini kembali berlanjut setelah terakhir kali diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Maret lalu. Setelah itu, KPK belum lagi memeriksa Samin Tan. 

Penahanan terhadap salah satu orang terkaya di Indonesia itu juga belum dilakukan. Febri sebelumnya beralasan bahwa penahanan akan dilakukan sepanjang kebutuhan penyidik. 

Selain Samin Tan, KPK juga secara bersamaan memanggil Kasubdit Bimbingan Usaha Batubara Kementerian ESDM Nelyanti Siregar.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," kata Febri.

Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Kasus PKP2B sendiri merupakan pengembangan dari kasus PLTU Riau-1.

Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM. Diduga, Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya. 

Untuk kepentingan kasus ini, Samin Tan dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Nenie Afwani dilarang bepergian ke luar negeri sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019. 

KPK juga mencegah Direktur PT AKT Vera Likin dan seorang pegawai Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper