Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Melchias Markus Mekeng rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/5/2019).
Dia mengaku ditanya pernyidik KPK terkait dengan dugaan suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., Samin Tan.
"Terkait kasus Eni Saragih sama Samin Tan," kata Mekeng usai diperiksa KPK.
Dalam jadwal pemeriksaan, Mekeng tertera diperiksa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Mekeng mengaku tak banyak materi pertanyaan dari penyidik KPK. Soal aliran dana dari Eni untuk Samin Tan, dia mengaku tak tahu menahu.
"Enggak tahu kalau itu kan suap urusan [mereka] berdua, kan, tahunya setelah terjadi," kata Mekeng.
Mekeng juga seolah membantah pernyataan Eni M. Saragih dalam persidangan berkaitan dengan keterlibatan dia di pusaran kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
"Enggak pernah mana ada orang suap menyuap terus ngomong. [Aliran ke partai] enggak ada, enggak ada," tuturnya.
Nama Mekeng sebelumnya mencuat dalam persidangan dan disebut-sebut memerintahkan Eni Maulani Saragih untuk membantu perusahaan milik Samin Tan, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang tengah menghadapi masalah dengan Kementerian ESDM.
PT AKT selaku anak perusahaan milik Samin Tan yaitu PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. telah dirundung masalah pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah.
Samin Tan yang kini menjadi tersangka atas pengembangan kasus PLTU Riau-1 ini disebut meminta bantuan Eni Saragih untuk menyelesaikan masalah itu.
"Pak Mekeng, kan, ketua fraksi saya, [dia] meminta kepada saya sebagai anggota fraksinya waktu itu untuk membantu perusahaan Samin Tan," kata Eni Saragih dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019) silam.
Eni mengaku hanya membantu PT AKT untuk berkomunikasi dengan Kementerian ESDM lantaran merupakan bagian dari kewajibannya sebagai anggota DPR. Hal ini terbilang lumrah lantaran banyak perusahaan lain yang mengalami masalah serupa seperti halnya PT AKT.
Dalam perkara ini, tersangka Samin Tandiduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam dua tahap. Kasus PKP2B sendiri merupakan pengembangan dari kasus PLTU Riau-1.