Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Belum Tuntas Baca Permohonan, Hakim MK Skors Sidang untuk Salat Jumat

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diskors pada pukul 11.18 WIB kala berlangsung pembacaan materi gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno oleh kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman menskors sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 karena telah memasuki waktu Salat Jumat.

"Sampai 13.30 sidang diskors," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lalu mengetuk palu sidang di Jakarta, Jumat (14/6/2019)

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diskors pada pukul 11.18 WIB kala berlangsung pembacaan materi gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno oleh kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi itu bergantian membaca permohonan dengan dua koleganya, Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah.

Materi yang tengah dibaca oleh Bambang alias BW adalah terkait kecurangan terstuktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam bentuk penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Pemohon diizinkan oleh MK untuk membacakan materi gugatan yang telah diperbaiki pada 10 Juni. Perbaikan tersebut tertuang dalam dokumen setebal 146 halaman, membengkak dari 37 halaman pada permohonan 24 Mei.

Perubahan itu sempat menuai reaksi dari termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf karena akan mempengaruhi materi dalam jawaban dan keterangan yang diberikan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Anwar sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi dengan didampingi oleh delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.

Di pihak pemohon pasangan Prabowo-Sandi, hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping yang berasal dari petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Kuasa hukum dipimpin oleh BW.

Di pihak termohon KPU, Ketua KPU Arief Budiman hadir di ruang sidang. Tampak pula advokat Ali Nurdin yang menjadi kuasa hukum KPU.

Sementara itu, pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh Yusril Ihza yang memimpin tim kuasa hukum. Turut menjadi pendamping dalam sidang MK adalah pentolan Koalisi Indonesia Kerja.

Selain tiga pihak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menghadiri sidang MK sebagai pemberi keterangan. Bawaslu tidak memberikan kuasa kepada advokat, tetapi dipimpin langsung oleh Komisioner Fritz Edward Siregar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper