Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sengketa Kapal MV Neha: Warga Libanon ini Protes Bareskrim

Kuasa Hukum Warga Negara Lebanon Raef Sharaf El Din, Niko Nixon Situmorang, telah menyambangi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri untuk protes kepada penyidik yang menaikkan status perkara kliennya ke tahap penyidikan, kendati belum ada tersangka.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 12 Juni 2019  |  19:14 WIB
Sengketa Kapal MV Neha: Warga Libanon ini Protes Bareskrim
Gedung Bareskrim Polri - Bisnis.com/Dika Irawan
Bisnis.com, JAKARTA -Kuasa Hukum Warga Negara Lebanon Raef Sharaf El Din, Niko Nixon Situmorang telah menyambangi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri untuk protes kepada penyidik yang menaikkan status perkara kliennya ke tahap penyidikan, kendati belum ada tersangka.
 
Niko menjelaskan kliennya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh WNI Ronald Umbas karena diduga telah memberikan keterangan palsu terkait sengketa kepemilikan Kapal MV Neha, milik kliennya atas nama perusahaan Bulk Black Sea Inc yang diklaim menjadi milik Ronald Umbas di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
 
"Kasus klien saya ini dinaikkan statusnya ke sidik. Padahal sebelumnya klien saya sama sekali tidak pernah diminta keterangan terlebih dulu," tuturnya, Rabu (12/6/2019).
 
Dia mengakui Direktur Operasi Bulk Black Sea Inc tersebut sempat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara itu pada 23 Mei 2019, tetapi belum sempat hadir karena belum diketahui keberadaannya. Namun, menurut dia peraturan di KUHAP menyebutkan bahwa pemanggilan harus dilakukan minimal 3 kali sebelum perkara tersebut naik ke penyidikan.
 
"Ini kan baru satu kali dipanggil. Lalu tiba-tiba saja perkaranya naik dari lidi ke sidik. Padahal sesuai KUHAP, pemanggilan harus dilakukan 3 kali dan kami sampai saat ini juga belum terima SP2HP dari penyidik," katanya.
 
Dia juga menyarankan agar tim penyidik menunggu hasil putusan sengketa perdata kepemilikan kapal tersebut di Mahkamah Agung. Pasalnya, jika MA memutus pemilik kapal tersebut adalah Bulk Black Sea Inc, pihak pelapor tidak berhak menempuh jalur hukum karena tidak memiliki legal standing atau dasar hukum.
 
"Kami berharap agar Tipidter menunggu sampai keputusan Mahkamah Agung, tentang perkara ini supaya jelas apakah mereka berhak melaporkan atau tidak, karena ini berkaitan dengan legal standing daripada pelapor," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sengketa bisnis bareskrim
Editor : Sutarno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top