Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip untuk dimintai keterangannya pada Senin (17/6/2019).
Ini adalah panggilan kedua setelah ustaz asal pondok pesantren di Pondok Petir, Sawangan, Kota Depok, itu mangkir dari panggilan pada Senin (10/6/2019).
Panggilan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus tertanggal 8 Juni 2019. Panggilan pertama menjadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00.
"Namun yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah terjadwal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan, Selasa (11/6/2019).
Berdasarkan isi surat undangan pemeriksaan yang pertama tersebut, Ustaz Lancip dibutuhkan keterangannya atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong dalam ucapannya di sebuah majelis di Depok, Jawa Barat pada 7 Juni 2019.
Ceramah tersebut terekam video dan beredar di media sosial. Isinya, membahas ihwal kerusuhan 21-22 Mei 2019. Ustaz Lancip mengatakan, 'ada korban mati hampir 60 orang' dan ratusan orang hilang dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga
Polisi menyatakannya sebagai ujaran kebencian dan berita bohong. Ustaz Lancip diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).