Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rusuh 21-22 Mei: Polisi Panggil Ulang Ustaz Lancip

Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip untuk dimintai keterangannya pada Senin (17/6/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti rekaman percakapan berikut tersangka pelaku berinisial MIK (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019)./ANTARA-Rachel Aritonang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti rekaman percakapan berikut tersangka pelaku berinisial MIK (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019)./ANTARA-Rachel Aritonang

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip untuk dimintai keterangannya pada Senin (17/6/2019).

Ini adalah panggilan kedua setelah  ustaz asal pondok pesantren di Pondok Petir, Sawangan, Kota Depok, itu mangkir dari panggilan pada Senin (10/6/2019).

Panggilan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus tertanggal 8 Juni 2019. Panggilan pertama menjadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00.

"Namun yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah terjadwal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan, Selasa (11/6/2019).

Berdasarkan isi surat undangan pemeriksaan yang pertama tersebut, Ustaz Lancip dibutuhkan keterangannya atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong dalam ucapannya di sebuah majelis di Depok, Jawa Barat pada 7 Juni 2019.

Ceramah tersebut terekam video dan beredar di media sosial. Isinya, membahas ihwal kerusuhan 21-22 Mei 2019. Ustaz Lancip mengatakan, 'ada korban mati hampir 60 orang'  dan ratusan orang hilang dalam peristiwa tersebut.

Polisi menyatakannya sebagai ujaran kebencian dan berita bohong. Ustaz Lancip diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper