Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Basir Segera Disidang, Kuasa Hukum : KPK Cepat dan Profesional

Tersangka kasus dugaan suap proyek kerja sama PLTU Mulut Tambang Riau-1 itu segera menjalani tahap persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh KPK, Selasa (11/6/2019).
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengenakan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengenakan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, memuji langkah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani proses penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) tersebut. 

Tersangka kasus dugaan suap proyek kerja sama PLTU Mulut Tambang  Riau-1 itu segera menjalani tahap persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh KPK, Selasa (11/6/2019).

"Bahwa KPK telah memeriksa secara lengkap, dari tim penyidik saya kira sudah bekerja sangat profesional dan dengan baik dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum," kata Soesilo usai menemani Sofyan Basir menjalani pemeriksaan, Selasa (11/6/2019).

Soesilo mengatakan tak lama lagi kliennya tersebut akan memasuki babak baru yaitu proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

"Jadi pada intinya pemeriksaannya cepat, belum 20 hari sudah terselesaikan. Saya juga berterima kasih kepada KPK yang telah mempercepat proses ini," kata Soesilo.

Sementara itu Sofyan Basir tak banyak berkomentar usai menjalani proses pemeriksaan penyidik. Keluar dari gedung merah putih KPK, Sofyah hanya mengucapkan selamat Idulfitri sambil berlalu ke dalam mobil tahanan.

"Minal Aidin wal Faidzin. Tanya Pak Soesilo," ujar Sofyan.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik KPK telah menyerahkan mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan barang bukti pada penuntut umum. 

Proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan Jaksa Penuntut Umum KPK atau pelimpahan tahap dua. 

"Dalam waktu dekat akan disiapkan dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Febri, Selasa (11/6/2019).

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 22 April 2019 itu, lanjut Febri, KPK telah memeriksa 74 orang saksi dari pelbagai unsur. 

Saksi yang dihadirkan mulai dari Menteri ESDM Ignasius Jonan, para pejabat di PT PLN (Persero) dan anak perusahaan, pihak PT Samantaka Batubara, anggota DPR RI, mantan pengurus Partai Golkar dan pihak swasta lain.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan keduanya.

KPK juga menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait dengan proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper