Bisnis.com, JAKARTA--Penasihat Hukum Eks-Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan, Hendriansyah mengakui laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait pemberitaan di Majalah Tempo belum diterima oleh pihak penyidik.
Menurut Hendriansyah alasan penyidik belum menerima laporan tersebut lantaran masih kekurangan alat bukti yang dapat memperkuat pelaporan terhadap Majalah Tempo. Hendriansyah memastikan besok, Rabu (12/6/2019), pihaknya akan kembali lagi ke Bareskrim Polri beserta barang bukti lain yang bisa memperkuat pelaporan terhadap Majalah Tempo.
"Jadi yang kami laporkan tadi di Bareskrim Polri itu terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang telah dilakukan Majalah Tempo. Hari ini konsul saja besok kami balik lagi bawa bukti-bukti lainnya," tutur Hendriansyah, Selasa (11/6).
Hendriansyah menilai Majalah Tempo yang telah membuat headline mengenai Tim Mawar dan Rusuh Sarinah tidak memiliki narasumber yang jelas dan telah menuduh Tim Mawar berada di balik aksi 21-22 Mei beberapa waktu lalu.
"Narsumnya tidak jelas itu. Kok bisa ya, sekelas Majalah Tempo menulis berita langsung menuduh. Tanpa ada dugaan atau apa pun namanya. Tentu hal ini membuat eks-Tim Mawar dan klien saya dirugikan secara immateril," kata Hendriansyah.