1. KPU Siapkan 272 Kontainer Berisi Alat Bukti Ke MK
Komisi Pemilihan Umum akan menyampaikan dokumen jawaban terhadap permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan dokumen jawaban akan dilengkapi dengan dokumen alat bukti yang jumlahnya cukup banyak.
Baca selengkapnya di sini.
2. KontraS: Polri Perlu Jelaskan Soal Proyektil di Tubuh Korban Kerusuhan 21-22 Mei
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan, KontraS, mendorong Polri menjelaskan lebih lanjut terkait peluru yang menewaskan 8 orang korban kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma berpendapat apabila hal ini tidak dijelaskan sejelas-jelasnya, akan timbul asumsi liar. Misalnya, pendapat bahwa pihak Kepolisian sendiri yang menembakkan peluru tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
3. BNPB: Penanganan Banjir di Kutai Kertanegara Butuh Tambahan Alat Berat
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat korban terdampak banjir di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, mencapai 16.385 jiwa.
Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB menuturkan saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat masih melakukan pendataan warga terdampak serta kerusakan infrastruktur akibat bencana itu.
Baca selengkapnya di sini.
4. Ryamizard: Tim Mawar sudah Bubar, Anggota Kopassus Aktif tak Mungkin Terlibat
Anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) aktif saat ini dijamin tidak ada yang terkait dengan Tim Mawar atau kelompok semacam itu.
Jaminan itu disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Menurutnya, keberadaan Tim Mawar telah selesai sejak puluhan tahun lalu.
Baca selengkapnya di sini.
5. Ketua MK : Pengumuman Putusan Sengketa Pilpres 2019 Bisa Lebih Cepat dari 28 Juni
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan ada peluang pengumuman sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, disebutkan bahwa permohonan sengketa hasil diregister pada 11 Juni 2019 dan diputuskan paling lama 28 Juni 2019.
Baca selengkapnya di sini.