Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan ada peluang pengumuman sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, disebutkan bahwa permohonan sengketa hasil diregister pada 11 Juni 2019 dan diputuskan paling lama 28 Juni 2019. Dalam jangka waktu tersebut, MK akan melakukan tiga sampai empat kali sidang sebelum hakim MK melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
""Oh bisa [pengumuman putusan sengketa Pilpres 2019] lebih cepat. Ya, tergantung dari para pihak. Tanggal 28 [Juni] itu paling lambat," kata Anwar ketika ditemui di Gedung MK, Rabu (12/6/2019).
Anwar menuturkan cepat atau tidaknya pengumuman putusan sidang sengketa Pilpres 2019 sangat bergantung pada kesiapan para pihak yang mengikuti persidangan.
Para pihak yang dimaksud yaitu Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Tim Kuasa Hukum Paslon 2, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Anwar putusan hakim MK akan diambil berdasarkan fakta yang diungkap di persidangan. Fakta dan alat bukti berupa dokumen penunjang harus disiapkan secara lengkap dan komprehensif oleh pihak penggugat.
"Para pihak menyiapkan ini yang akan menyiapkan jawaban, alat bukti, saksi ahli, dan lainnya. Saya ingatkan bahwa para pihak diberi kesempatan yang sama," jelas Anwar.
Anwar juga meminta seluruh masyarakat dan media massa dapat menyaksikan jalannya sidang secara langsung. Pasalnya, sidang PHPU Pilpres 2019 akan dibuka untuk umum.
Sebelumnya Anwar sudah melakukan pengecekan kinerja staf-staf yang akan melayani konsultasi dan penyerahan dokumen administrasi dan alat bukti dari pihak-pihak yang bersengketa.
"Saya melihat dan memantau staf kerja. Kebetulan papasan dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu. Kemarin juga gitu, saya ketemu Tim Hukum paslon 01 dan 02. Silaturahmi aja," imbuh Anwar.
Berikut tahapan perkara hasil Pilpres 2019 di MK:
- Pengajuan Permohonan Pemohon : 22 Mei sampai 24 Mei 2019
- Pemeriksaan kelengkapan berkas, perbaikan berkas selama 3 hari berikutnya
- Permohonan diregister di BRPK : 11 Juni 2019
- Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada termohon, pihak terkait dan Bawaslu : 11 Juni 2019
- Penyerahan Jawaban Termohon, pihak terkait dan Bawaslu : 12 Juni 2019
- Sidang Pendahuluan : 14 Juni 2019
- Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan : 13 Juni 2019
- Pemeriksan Persidangan : 17 Juni sampai 21 Juni 2019
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) : 24 Juni sampai 27 Juni 2019
- Sidang Pengucapan Putusan : 28 Juni 2019
- Penyerahan salinan putusan : 28 Juni sampai 2 Juli 2019