Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum akan menyampaikan dokumen jawaban terhadap permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 201i ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan dokumen jawaban akan dilengkapi dengan dokumen alat bukti yang jumlahnya cukup banyak.
"Masing-masing 34 KPU Provinsi akan menyerahkan 8 kontainer. Jadi akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer," katanya, Rabu (12/6/2019).
Dia menuturkan tiap kontainer memiliki ukuran panjang 60cm x lebar 40cm x tinggi 40cm dengan total volume 96.000 cm3.
Dengan demikian, 272 kontainer dikali 96.000 cm3 sama dengan 26.112.000 cm3 atau setara dengan 26.112 m3 (volume 26.112 kubik).
"Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK," jelasnya.
KPU RI dan Bawaslu RI dijadwalkan mendatangi kantor MK untuk menyerahkan barang bukti dan dokumen administrasi pada Rabu siang (12/6/2019).
Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah menyerahkan revisi dokumen gugatan ke MK pada Senin (10/6/2019). Rencananya sidang perdana atau pembukaan PHPU Pilpres 2019 akan dimulai Jumat (14/6/2019).