Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) M Sofjan Jacoeb sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka eks Kapolda Metro Jaya tahun 2001 tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana makar. Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya setelah perkara itu dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini awalnya dari pihak Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," tuturnya, Senin (10/6/2019).
Baca Juga
Namun, Argo tidak menjelaskan lebih detail kapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan M. Sofjan Jacoeb sebagai tersangka. Argo hanya menjelaskan penetapan tersangka itu tidak lama dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan perkara itu ke Polda Metro Jaya.
"Setelah dilimpahkan dari Bareskrim ya," katanya.
Sebelumnya, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut bersama sejumlah tokoh lain telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana makar sebelum aksi 21-22 Mei digelar hingga berujung chaos.