Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara atau pejabat negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi selama Hari Raya Idulfitri 1440 H.
Hal itu menyusul dibukanya kembali loket pelaporan gratifikasi per Senin (10/6/2019) usai libur Lebaran selama satu pekan penuh. Pelaporan penerimaan gratifikasi agar terhindar dari ancaman pidana.
"Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).
Apabila tidak sempat mengunjungi langsung loket pelaporan gratifikasi di Gedung KPK, pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
"Pelaporan gratifikasi telah dapat dilakukan lebih mudah, bisa dari ponsel atau peralatan komputer masing-masing," kata Febri.
Di sisi lain, Febri belum menjelaskan berapa total pelaporan gratifikasi yang telah diterima KPK selama libur Lebaran 2019 via aplikasi tersebut.
Namun, sejak diluncurkan pada Desember 2017, data statistik KPK menunjukkan peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya dibandingkan dengan medium pelaporan lainnya. Pada 2017, tercatat kurang dari 50 laporan diterima melalui GOL.
Tahun berikutnya, dari total 2.353 laporan gratifikasi, ada 508 laporan atau sekitar 21% melalui GOL. Sedangkan pada 2019 hingga 29 Mei lalu tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi GOL atau sekitar 72%.