Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut proses pembantaran terhadap tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelumnya dibantarkan KPK ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati lantaran mengeluh sakit pada Jumat (31/5/2019). Ini merupakan kali ketiga baginya dibantarkan ke RS Polri.
"Pembantaran RMY [Romahurmuziy] dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).
Menurut Febri, pencabutan pembantaran Romahurmuziy alias Rommy seiring dengan pernyataan pihak dokter di RS Polri bahwa Rommy tidak perlu dilakukan rawat inap lagi.
Dengan demikian, lanjut Febri, lembaga antirasuah melakukan penahanan 16 hari kedepan pascapencabutan pembantaran tersebut. Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya.
Selama proses penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag ini, Rommy telah ditahan di Rutan K4 atau tepat berada di belakang gedung Merah Putih KPK sejak 16 Maret silam.
"Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," kata Febri.
Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp346 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Hal itu terungkap pada sidang pembacaan dakwaan terhadap Muafaq dan Haris di Pengadilan Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2019).
Jaksa pada KPK mengatakan suap itu diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.