Bisnis.com, JAKARTA--Gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua Umum PPP Rommy Romahurmuziy terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ditolak sepenuhnya.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo menilai bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan Rommy Romahurmuziy tersebut tidak tepat, karena seluruh proses hukum yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur.
"Mengadili dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tuturnya membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Hakim menyebutkan penyelidikan, penyidikan dan operasi tangkap tangan (OTT) serta penahanan yang dilakukan KPK itu sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan tindak pidana suap pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy mempermasahkan penetapan tersangka oleh KPK.
Rommy melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menganggap penetapan tersangka terhadap Rommy tidak sah. Tim kuasa hukum juga merasa yakin praperadilan akan dikabulkan hakim.
Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.