Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin independensi dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK akan memutus berdasarkan fakta di persidangan meskipun ada tekanan dari para pendukung salah satu pasangan calon presiden (capres).
"Kita akan memeriksa apa yang ada di ruang sidang. Kita kan independensinya sudah dijamin," tegasnya dalam keterangan resmi, seperti dilansir Tempo, Minggu (26/5/2019).
Terkait bukti yang disertakan di persidangan, Anwar menyerahkannya kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait. Adapun bukti tambahan bisa disertakan saat persidangan dilakukan.
Secara keseluruhan, ada 324 permohonan PHPU Legislatif 2019. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan PHPU Legislatif 2014 yang mencapai 903 permohonan.
“Itu merupakan sistem pendaftaran saja. Kalau sekarang kan basisnya provinsi. Kalau daerah pemilihan (dapil) malah lebih 1.000, malah bertambah kalau dari dapil,” sebutnya.
Baca Juga
Sementara itu, panel hakim MK yang akan menangani PHPU telah dibahas dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK. Dengan demikian, lanjut Anwar, hakim MK akan benar-benar menjaga independensi dan netralitas dalam memutus perkara.
Seperti diketahui, pada Jumat (24/5) malam, pasangan capres dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan permohonan sengketa ke MK terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.