Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo-Sandi Gugat Pilpres, Yusril Jamin Tak Lobi Hakim MK

Kuasa Hukum Pasangan 01 Joko Widodo atau Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (25/5/2019), menjamin bahwa kami akan bersikap fair, jujur, adil dan kesatria dalam persidangan gugatan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) menghadiri Konser Putih Bersatu di Stadion Utama GBK, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). /Antara
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) menghadiri Konser Putih Bersatu di Stadion Utama GBK, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Pasangan 01 Joko Widodo atau Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (25/5/2019), menjamin bahwa kami akan bersikap fair, jujur, adil dan kesatria dalam persidangan gugatan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Tidak akan ada lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan. Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan juga sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat," katanya.

Yusril menegaskan, apapun nanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) wajib dihormati dan diterima. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada upaya hukum atas putusan MK. Karena itu, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, maka ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur,” ujar  Yusril.

Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan.

"Rekonsiliasi elitr dan masyarakat pendukung salah satu kubu harus segera terjadi. Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945," tukas Yusril.

Seperti diketahui, Prabowo-Sandi, mendaftarkan gugatan hasil pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper