Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak merespons ucapan kuasa hukum pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut kecil kemungkinan Prabowo menang gugatan hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dahnil berujar, kemungkinan menang gugatan itu tetap ada.
"Kecil kan berarti probabilitasnya ada. Allah maha penentu. Tapi itu memang tugasnya Pak Yusril (ngomong) begitu," kata Dahnil di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Dahnil mengatakan tim hukum Prabowo telah menyiapkan bukti-bukti dan argumen untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Sudah (siapkan argumen). BPN back up data, tim hukum yang meramu argumennya," kata dia.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi suara pemilihan presiden 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum, Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Sedangkan pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraup 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Dengan kata lain, selisih suara keduanya ialah 16,9 juta.
Baca Juga
Saat ditanya soal perbedaan raihan suara yang cukup lebar ini, Dahnil mengatakan bahwa kubunya menyiapkan bukti-bukti dan argumen.
Dahnil berujar mereka akan mendorong narasi kecurangan terstruktur, sistematis, masif, dan brutal.
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah ini mengatakan, kubu Prabowo menyiapkan bukti-bukti baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
"Perspektifnya, argumennya tentu kami berharap MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator. Artinya MK harus melihat sisi kualitatif demokrasi kita," kata Dahnil.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa gugatan sengketa hasil pilpres itu tak akan mudah untuk Prabowo. Dia berujar, sejak 2004 semua permohonan sengketa pilpres ditolak lantaran memang pembuktian kecurangan pemilu bukan perkara mudah.
"Perkaranya simpel, tapi membuktikannya berat sekali," kata Yusril yang juga menjadi saksi ahli Prabowo-Hatta Rajasa dalam gugatan sengketa hasil pilpres 2014 di MK.
Yusril mengatakan, berdasarkan pengalamannya bolak-balik menangani perkara pemilu, paling banter adalah pengajuan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Itu pun, kata dia, hasil kebanyakan tetap tidak menang.