Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Terbukti Ada Kecurangan Pilpres, MK Bisa Memutuskan Hal Ini

Gugatan telah diajukan pada Jumat (24/5/2019) malam. Berkas gugatan diajukan tim hukum BPN Prabowo-Sandi, dibawa a.l. oleh Bambang Widjojanto dan Danny Indrayana, yang ditemani adik Prabowo, Hasim Djojohadikusumo.
Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi/Bisnis-Jaffry
Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi/Bisnis-Jaffry

Bisnis.com, JAKARTA – Tidak seperti janji sebelum pemungutan suara maupun setelah pengumuman klaim kemenangan, kubu calon presiden nomor urut 02 akhirnya mengambil jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan telah diajukan pada Jumat (24/5/2019) malam. Berkas gugatan diajukan tim hukum BPN Prabowo-Sandi, dibawa a.l. oleh Bambang Widjojanto dan Danny Indrayana, yang ditemani adik Prabowo, Hasim Djojohadikusumo.

Lalu, apa saja kemungkinan putusan MK terhadap gugatan hasil Pipres 2019 ini?

Menurut Mahfud MD , Guru Besar FH-UII dan Ketua Mahkamah Konstitusi 2018-2013, terkait dengan kecurangan dalam pemilu MK bisa memutuskan tiga hal. Yakni memutus untuk pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, bahkan pengalihan suara di suatu daerah atau di TPS-TPS

Namun, lanjut Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, ada syaratnya. “Syaratnya, kecurangan itu harus terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Semua kemungkinan terbuka. Kita awasi,” katanya, Jumat (24/5).

Menurut Mahfud, di MK nantinya ada dua masalah yang bisa dijernihkan. Pertama, kesalahan penetapan jumlah perolehan suara. Kedua, kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu atau pilpres 2019.

“Untuk kesalahan jumlah suara pembuktiannya bisa dengan adu dokumen seperti form C1, Plano dll. MK bisa mengubah perolehan suara masing-masing Paslon, bisa juga menguatkan keputusan KPU,” imbuhnya.

Ia sendiri bersyukur bahwa akhirnya kubu 02 menempuh jalur hukum ke MK untuk menggugat keputusan KPU yang dianggap curang. Menurutnya, hanya jalur hukum ke MK yang paling elegan untuk menyelesaikan sengketa itu. “Di MK itu semua pihak bisa mengadu bukti untuk menentukan siapa yang menang dalam Pilpres 2019.”

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil pemilu 2019. Dari penetapan yang dilakukan, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin tercatat sebagai pemenang mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berdasarkan penetapan hasil pemilu yang dibacakan KPU RI, Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen). Sementara itu, Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen).

Pasangan nomor urut 01 mencatat kemenangan di 21 provinsi dan daerah pemilihan di luar negeri. Provinsi-provonsi yang dimenangkan Jokowi-Ma'ruf adalah Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, DIY, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Papua Barat, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

Kemenangan yang diraih pasangan nomor urut 02 berasal dari 13 daerah yakni Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper