Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Otto Hasibuan menegaskan tidak bergabung dengan tim kuasa hukum paslon 02 Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk menggugat hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perdebatan hukum antara-dua profesor, yaitu Otto Hasibuan dan Yusril Ihza Mahendra gagal terjadi karena dipastikan Otto tidak ikut dalam tim kuasa hukum BPN.
"Saya pastikan tidak ikut dalam sengketa Pilpres 2019," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Sabtu (25/5/2019).
Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 dipastikan segera dimulai setelah Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi mendaftarkan berkas ke MK pada Jumat malam (24/5/2019).
Meski demikian, pengacara Jessica Wongso tersebut enggan memaparkan alasan utama dirinya menolak membela Prabowo di persidangan untuk melawan Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Padahal, beberapa hari lalu Otto sempat mendatangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan. Otto didampingi Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo.
"Saya tidak menjelaskan alasan kenapa tidak menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi," tuturnya.
Baca Juga
Jumat (24/5/2019) malam, Hashim memimpin rombongan BPN Prabowo-Sandi memasukkan gugatan pada pukul 22.43 WIB. Rombongan diterima oleh Panitera MK Muhidin.
Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno merekrut sejumlah advokat sebagai kuasa hukum dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Mereka adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah. Selain itu, ada pula Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Songhaji, Iwan Satriawan, dan Luthfi Yazid.