Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi, Minta MK Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Menurut pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno rivalnya telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Advokat Bambang Widjojanto didampingi oleh Denny Indrayana dan Hashim Djojohadikusumo menekan nomor antrian pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Advokat Bambang Widjojanto didampingi oleh Denny Indrayana dan Hashim Djojohadikusumo menekan nomor antrian pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kepesertaan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019.

Permintaan itu tertuang dalam petitum permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diunggah MK di laman resminya, Sabtu (25/5/2019). Menurut Prabowo-Sandi, rivalnya telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,” tulis Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi, dalam permohonan yang dikutip Bisnis.com, Sabtu.

Sebagai konsekuensi diskualifikasi tersebut, MK diminta untuk menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Pemohon memohon pula kepada MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat keputusan penetapan sebagai RI-1 dan RI-2 terpilih itu.

Dalam positanya, Prabowo-Sandi mengatakan pelanggaran TSM dimungkinkan karena kedudukan Jokowi sebagai petahana. Bentuk pelanggaran itu seperti penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan badan usaha milik negara, pembatasan kebebasan media, hingga diskriminasi perlakuan penegakan hukum.

“Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia,” tulis Bambang.

Permohonan Prabowo-Sandi terdiri dari 37 halaman dengan kuasa hukum sebanyak delapan orang. Adapun, alat bukti yang diserahkan kepada MK sebanyak 51 item.

Kala mendaftarkan permohonan sengketa pada Jumat (24/5/2019) malam, Bambang mengakui bahwa inti gugatan kliennya adalah kecurangan TSM. Untuk itu, kata dia, Prabowo-Sandi telah menyiapkan argumen dan alat bukti untuk mendukung dalil tersebut.

“MK dalam berbagai putusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah menggunakan prinsip TSM ini. Kami dorong MK agar bukan sekadar ‘mahkamah kalkulator’, tapi memerika betapa terjadi kecurangan dahsyat,” ujarnya.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU, Prabowo-Sandi meraup 68.650.239 suara atau 44,50% total suara sah, sedangkan lawannya mengumpulkan 85.607.362 suara atau setara dengan 55,50% total suara sah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper