Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Sepakat Damai, AISA Lolos PKPU

Sebanyak 14 kreditur separatis memberikan suara setuju, 1 kreditur tidak setuju dan 1 kreditur abstain. Adapun kreditur konkuren yang setuju sebanyak 13 kreditur, 1 kreditur menolak dan 1 kreditur abstain. 
TPS Food/tigapilar.com
TPS Food/tigapilar.com

Kabar24.com, JAKARTA — PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. lolos dari belenggu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah mayoritas kreditur separatis dan konkuren bersepakat mengambil jalan damai.

Keputusan itu diambil dalam tahapan pemungutan suara atau voting di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.  

Dalam voting yang berlangsung, Rabu (23/5/2019) sore, sebanyak 14 kreditur separatis memberikan suara setuju, 1 kreditur tidak setuju dan 1 kreditur abstain. Adapun kreditur konkuren yang setuju sebanyak 13 kreditur, 1 kreditur menolak dan 1 kreditur abstain. 

Dari kehadiran kreditur, yang berhak memberikan suara sebanyak 33 kreditur terdiri dari 21 kreditur konkuren memegang tagihan Rp807,17 miliar dan 18 kreditur separatis dengan tagihan piutang Rp1,44 triliun. 

Namun, sebanyak 6 kreditur konkuren tidak hadir dan 2 kreditur separatis tidak hadir. Dengan demikian, suara kreditur yang tidak hadir tersebut dinyatakan abstain atau tidak dihitung dalam suara. 

Pengurus PKPU Rizky Dwinanto mengatakan, dengan perolehan suara mayoritas setuju maka komposisi kreditur separatis memenuhi syarat pasal 281 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal demikian, kata dia, untuk kreditur konkuren memenuhi lebih dari syarat 2/3 perdamaian.    

"Dengan demikian ini akan kami bikin berita acaranya kepada hakim pengawas dan majelis pemutus [dalam agenda sidang penetapan (27/5/2019)]," kata Rizky usai penghitungan suara dalam ruang verifikasi pengadilan. 

Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Hengky Koestanto mengucapkan terimakasih kepada kreditur yang memberikan hak suaranya dan menyetujui perjanjian perdamaian yang diajukan olehnya. 

"Terimakasih kepada kreditur [memberikan kepercayaan] selama 270 hari ini [memberikan suara setuju]," kata Hengky. 

Dari pantauan Bisnis, rapat pembahasan perdamaian antara kreditur dan debitur berlangsung alot. Dari jadwal semestinya pemungutan suara berlangsung pada pukul 10.00 Wib, tetapi baru berlangsung pada pukul 17.00 Wib. 

Pihak kreditur mempersoalkan skema pembayaran utang yang ditawarkan oleh debitur. Kreditur awalnya tidak setuju dengan skema 75% konversi saham setelah grace period selesai dan 25% pembayaran lunas dari debitur. 

Selain itu, kreditur mempertanyakan aset anak usaha TPSF divisi beras yang mengalami pailit di Pengadilan Niaga Surabaya. Adapun anak usaha divisi beras yang pailit adalah PT Dunia Pangan, PT Jatisari Rejeki, PT Indo Beras Unggul dan PT Sukses Abadi Inti Karya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper