Kabar24.com, JAKARTA — Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. yang menjalani masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang dinyatakan pailit.
Adapun anak usaha emiten berkode AISA itu yakni PT Dunia Pangan, PT Jatisari Rejeki, PT Indo Beras Unggul, dan PT Sukses Abadi Inti Karya. Keempatnya berperkara No. No. 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg.
Keempat anak usaha AISA ini diputuskan pailit Senin (6/5/2019) tadi di PN Semarang setelah gagal meyakinkan krediturnya dalam penawaran proposal perdamaian.
Pengurus PKPU Suwandi mengatakan, pailit disebabkan karena para kreditur menolak proposal perdamaian yang ditawarkan oleh debitur tersebut.
"Karena proposal perdamaiannya [debitur] ditolak kreditur. Kalau mengenai alasannya ditolak, saya tidak tahu ya itu karena dari kreditur," kata Suwandi saat dihubungi Bisnis.
Adapun tagihan piutang keempat bisnis tersebut mencapai Rp3,9 triliun mencakup kreditur separatis memegang tagihan Rp1,4 triliun dan kreditur konkuren memegang Rp2,5 triliun.
"Yah setelah ini, kami akan mengundang lagi para kreditur untuk rapat kreditur pertama dan verifikasi," kata Suwandi.
Sementara itu, Andi F. Simangunsong mengatakan, empat anak usaha AISA tersebut tidak mempengaruhi restrukturisasi utang anak usaha AISA lainnya yang berlangsung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Andi Simangunsong adalah kuasa hukum PT Putra Taro Taloma dan Balaraja Bisco Paloma yang tengah menjalani PKPU di PN Jakarta Pusat.
Menurutnya, PKPU terhadap empat anak usaha AISA di PN Semarang di luar manajemen AISA yang baru saat ini dan bergerak di lini bisnis divisi beras.
"Kami bukan kuasa hukum untuk divisi beras itu, karena itu manajemen yang lama bukan manajemen yang sekarang. Dalam restrukturisasi utang AISA di PN Jakarta Pusat oleh manejemen sekarang, memang ada rencana dari grup untuk menjual divisi itu," kata Andi.
Dia mengatakan, sudah sepatutnya empat usaha divisi beras AISA itu pailit dan sama sekali tidak berpengaruh dengan restrukturisasi utang yang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat.
"Tidak berdampak langsung dengan divisi lain dan holding AISA. Saya optimistis restrukturisasi di PN Jakarta Pusat berhasil dan sedang berjalan lancar sekarang," ujarnya.
Adapun PKPU Putra Taro Taloma dan Balaraja Bisco Paloma dengan No. 117/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst, masih menjalani restrukturisasi utang PN Jakarta Pusat.