Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Eks Direksi Tiga Pilar (AISA) Dituntut 7 Tahun Penjara

Dua eks direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dituntut tujuh tahun penjara dan denda maksimum Rp2 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.
Presdir PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Stefanus Joko Mogoginta (kedua kiri) bersama Direktur Budhi Istanto Suwito (kiri), Chief Finance Officer Sjambiri Lioe (ketiga kiri), Independent Director Jo Tjong Seng (kedua kanan) dan Direktur Hendra Adisubrata (kanan) memberikan keterangan pers terkait PT Induk Beras Unggul (IBU) yang dalah kasus dugaan beras oplosan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (25/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Presdir PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Stefanus Joko Mogoginta (kedua kiri) bersama Direktur Budhi Istanto Suwito (kiri), Chief Finance Officer Sjambiri Lioe (ketiga kiri), Independent Director Jo Tjong Seng (kedua kanan) dan Direktur Hendra Adisubrata (kanan) memberikan keterangan pers terkait PT Induk Beras Unggul (IBU) yang dalah kasus dugaan beras oplosan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (25/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA --  Dua mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut dua terdakwa tujuh tahun penjara dan denda maksimum Rp2 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.

"Kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan secara langsung atau tidak langsung menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun," kata Jaksa Leonardo Simalango dilansir dari Antara, Kamis (3/6/2021) 

Tuntutan itu lebih rendah dari dakwaan yang mengebakan Joko dan Budhi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Artinya jika keduanya terbukti bersalah akan dikenakan hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Dugaan manipulasi laporan keuangan Tiga Pilar tahun buku 2017 oleh Joko dan Budhi terbukti dilakukan untuk mengerek harga saham perseroan saat itu. Keduanya diduga melanggar pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Manipulasi laporan keuangan Tiga Pilar 2017 dilakukan dengan menggelembungkan piutang enam distributor dari yang sebenarnya Rp200 miliar menjadi Rp1,6 triliun. Adapun enam distributor tersebut merupakan milik Joko dan dicatat sebagai pihak ketiga.

Leonard Simalango mengatakan pengajuan tuntutan tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti dan pernyataan saksi-saksi selama proses persidangan yang telah berjalan sejak 2020. "Kedua terdakwa terindikasi melakukan tindak pidana pasar modal," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Investor Ritel AISA (Forsa) Deni Alfianto mengatakan laporan keuangan Tiga Pilar pada 2017 yang terlihat bagus menjadi alasan investor untuk membeli saham AISA.  

Sebab, saat itu nilai bukunya tercatat mencapai Rp1.300 hingga Rp1.500 per saham. Padahal, nyatanya perseroan punya ekuitas yang negatif. "Ada investor yang membeli pada harga Rp2.000 kemudian pada 2018 malah disuspensi karena gagal bayar bunga obligasi. Manipulasi ini jelas merugikan kami," ujar Deni.

Suspensi kembali dibuka pada Agustus 2020 lalu. Pascadibuka, harga saham AISA lantas turun ke level Rp200-an.

Sejak pergantian direksi, kinerja AISA mulai membaik. Pada Kamis (3/6) saham AISA ditutup pada harga Rp250. Nilai saham tersebut meningkat 3,3 persen dibandingkan harga penutupan minggu lalu Rp242.

Perseroan pun kini terus berbenah memperbaiki kinerjanya terutama setelah masuknya perusahaan pangan yang berbasis di Singapura yaitu FKS Group dan telah menjadi pengendali perseroan sejak kuartal tiga tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper