Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan PT Semar Pelita Sejati, perusahaan yang pernah terafiliasi dengan eks Direktur Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Stefanus Joko Mokoginta, dalam keadaan pailit.
Permohonan pailit Semar Pelita diajukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) pada Senin (5/4/2021) lalu. Pengajuan pailit tersebut dilakukan setelah PKPU Sementara Semar Pelita Sejati berakhir.
"Menyatakan PKPU Sementara berakhir dan menetapkan Semar Pelita Sejati dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata hakim PN Semarang yang dikutip Rabu (14/4/2021).
Baca Juga
PN Semarang juga menunjuk Eko Budi Supriyanto yang merupakam hakim niaga pada PN Semarang untuk mengawasi proses kepailitan Semar Pelita Sejati.
Adapun hakim kemudian mengangkat Ariawati Nunung Dwi Saktini dan Kuncara Budi Santosa sebagai tim kurator dalam proses kepailitan PT Semar Pelita Sejati.
"Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa bagi Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir,"tukas putusan tersebut.
Dalam catatan Bisnis, nama PT Semar Pelita Sejati sempat masuk dalam kisruh utang yang sempat menjerat AISA pada tahun 2018 silam.
Semar Pelita Sejati disebut-sebut terafiliasi dengan Joko Mokoginta. Hal itu diperkuat dalam Laporan Keuangan AISA tahun 2019 yang menyebut PT Semar Pelita Sejati sebagai salah satu pihak yang berelasi atau satu pengendalian dengan AISA sampai Oktober 2018.
Hingga tahun 2018, Semar Pelita Sejati juga terlibat transaksi dengan pihak AISA nilainya mencapai Rp201,8 miliar.