Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasasi Jaksa Dikabulkan, Eks Bos AISA Joko Mogoginta Batal Bebas?

Putusan kasasi tersebut menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak Joko Mogoginta.
Presiden Direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food TBK Stefanus Joko Mogoginta (tengah) bersama Direktur Budhi Istanto Suwito (kiri) dan Chief Finance Officer Sjambiri Lioe (kanan) memberikan keterangan pers terkait PT Induk Beras Unggul (IBU) yang terseret dugaan kasus beras oplosan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (25/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Presiden Direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food TBK Stefanus Joko Mogoginta (tengah) bersama Direktur Budhi Istanto Suwito (kiri) dan Chief Finance Officer Sjambiri Lioe (kanan) memberikan keterangan pers terkait PT Induk Beras Unggul (IBU) yang terseret dugaan kasus beras oplosan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (25/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penipuan yang menjerat mantan bos PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Stefanus Joko Mogoginta.

Putusan kasasi tersebut menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak Joko Mogoginta.

“Amar putusan, kabul,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Senin (19/7/2021).

Sidang putusan kasasi kasus Joko Mogoginta sebenarnya sudah digelar beberapa waktu lalu. Tepatnya tanggal 15 Juni 2021. Joko adalah terdakwa kasus penipuan dan pemufakatan jahat berasama dengan koleganya Budhi Istanto Suwito.

Adapun pada tingkat banding, Joko telah diputus bersalah, namun karena hakim menilai tindakan Joko bukan suatu praktik tindak pidana dia akhirnya diputus bebas.

“Mengabulkan permohonan banding terdakwa Stefanus Joko Mogoginta dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”demikian putusan PT DKI Jakarta waktu itu.

Sementara, di pengadilan tingkat pertama, Joko telah dinyatakan terbukti melakukan penipuan.  Tak hanya itu, dia juga telah divonis hukuman selama 3 tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta.

Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito didakwa melakukan penipuan antara bulan September 2015 sampai dengan Oktober 2018, di kantor Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta atau di Kantor PT Putra Taro.

Kejadian itu berawal pada bulan September 2015. Saat itu, Budhi Istanto yang merupaka Direktur Utama PT Great Egret Capital (PT GEC) dan diketahui oleh  Joko Mogotinta yang merupakan komisaris PT Great Egret Capital (PT GEC), mengajukan permohonan pembiayaan musyarakah ke Bank BRI Syariah Kantor Cabang Yogyakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper