Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penipuan yang menjerat mantan bos PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Stefanus Joko Mogoginta.
Putusan kasasi tersebut menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak Joko Mogoginta.
“Amar putusan, kabul,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Senin (19/7/2021).
Sidang putusan kasasi kasus Joko Mogoginta sebenarnya sudah digelar beberapa waktu lalu. Tepatnya tanggal 15 Juni 2021. Joko adalah terdakwa kasus penipuan dan pemufakatan jahat berasama dengan koleganya Budhi Istanto Suwito.
Adapun pada tingkat banding, Joko telah diputus bersalah, namun karena hakim menilai tindakan Joko bukan suatu praktik tindak pidana dia akhirnya diputus bebas.
“Mengabulkan permohonan banding terdakwa Stefanus Joko Mogoginta dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”demikian putusan PT DKI Jakarta waktu itu.
Baca Juga
Sementara, di pengadilan tingkat pertama, Joko telah dinyatakan terbukti melakukan penipuan. Tak hanya itu, dia juga telah divonis hukuman selama 3 tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta.
Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito didakwa melakukan penipuan antara bulan September 2015 sampai dengan Oktober 2018, di kantor Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta atau di Kantor PT Putra Taro.
Kejadian itu berawal pada bulan September 2015. Saat itu, Budhi Istanto yang merupaka Direktur Utama PT Great Egret Capital (PT GEC) dan diketahui oleh Joko Mogotinta yang merupakan komisaris PT Great Egret Capital (PT GEC), mengajukan permohonan pembiayaan musyarakah ke Bank BRI Syariah Kantor Cabang Yogyakarta.