Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan tahap dua berupa barang bukti dan dua tersangka atas nama dua mantan Direktur AISA Budhi Istanto Suwito dan Stefanus Joko Mogoginta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kanit Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Syamsul Huda mengatakan perkara tersebut dan dua tersangka penggunaan empat lembar deposito itu kini telah menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka, menurutnya kini telah menjadi tahanan Kejaksaan untuk segera diadili ke Pengadilan.
"Betul sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, setelah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka jadi yang berwenang JPU dilakukan penahanan," tuturnya, Senin (17/2/2020).
Dia menjelaskan posisi perkara tersebut berawal ketika korban melaporkan kedua tersangka terkait penggunaan 4 lembar deposito dengan nomor laporan polisi LP/B/1508/XI/2018/Bareskrim ter tanggal 19 November 2018 lalu.
Belakangan diketahui, deposito tersebut milik PT Putra Taro Paloma selaku produsen makanan ringan Taro yang digunakan tersangka sebagai jaminan pembiayaan musyarakah PT Great Egret Capital (GEC) di Bank BRI Syariah.
"Ini perkara penggunaan deposito 3 pilar. Lalporan 2018 November tapi kejadiannya dari tahun 2015-2018," katanya.
Baca Juga
Syamsul mengakui selama ditetapkan tersangka, kedua pelaku itu tidak ditahan tim penyidik Polri, karena penahanannya ditangguhkan. Menurutnya, kedua tersangka baru mulai ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada saat kita tetapkan sebagai tersangka kita lakukan penahanan tapi setelah ditahan karena pemeriksaan sudah dianggap selesai sebagai tersangka, dilakukan penangguhan," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani mengakui bahwa pihaknya masih belum mendapatkan info mengenai para tahanan yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Andhi, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih dulu kepada jajarannya untuk menghimpun informasi tersebut.
"Nanti ya, saya himpun informasinya dulu," tuturnya.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).