Bisnis.com, JAKARTA – Dua mantan direktur emiten barang konsumer PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. (AISA) akhirnya resmi ditahan pada Jumat (14/2/2019).
Berdasarkan Surat Direktur Tindak Pidana Hukum No. B/173/II/2020/DIT TIPIDUM pada 14 Februari 2020, dua mantan direktur AISA yang kini menjadi tersangka, Budhi Istanto Suwito dan Stefanus Joko Mogoginta resmi ditahan. Adapun, penahanan tersebut dilakukan setelah berkas dari kepolisian dinyatakan lengkap (P21).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1508/XI/2018/BARESKRIM pada 19 November 2018, keduanya dilaporkan terkait penggunaan empat lembar deposito.
Baca Juga
Deposito tersebut selanjutnya diketahui adalah milik PT Putra Taro Paloma (produsen makanan ringan Taro) yang digunakan keduanya sebagai jaminan pembiayaan musyarakah PT Great Egret Capital (GEC) di Bank BRI Syariah.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka berikut dengan barang bukti kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan kemudian dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).