Bisnis.com, JAKARTA — Dua petisi terkait perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam kini semakin ramai.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Jumat (17/5/2019) siang, petisi bertajuk 'Stop ijin FPI' yang dimulai sejak dua minggu lalu, telah ditandatangani lebih dari 420.000 orang.
Sebelumnya, petisi ini berkembang selepas adanya informasi viral bahwa izin FPI akan berakhir pada 20 Juni 2019, sehingga petisi mendorong Kementerian Dalam Negeri tak memperpanjang izin FPI.
"Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," tulis pembuat petisi Ira Bisyir.
Sementara itu, petisi tandingan bertajuk 'Dukung FPI terus eksis' yang dibuat satu minggu yang lalu, juga mencatatkan pertumbuhan. Sehingga, kini hingga lebih dari 184.000 orang telah menandatanganinya.
"FPI yang kita tahu, faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus tetap didukung eksistensinya," tulis pembuat petisi Imam Kamaludin.
Baca Juga
Sebelumnya, pengamat sosial politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno berpendapat bahwa gejolak di masyarakat ini merupakan pertanda bahwa FPI mesti memperbaiki citra organisasi.
"Yang perlu diperbaiki kesan 'sangar' FPI yang selama ini melekat. Kan kesan itu yang selalu disematkan ke FPI misalnya seperti aktivitas melakukan sweeping jalanan yang kerap meresahkan," jelas Adi kepada Bisnis.
"Meski sudah jarang melihat FPI sweeping, kesan itu masih membekas. Artinya, secara perlahan stigma semacam ini harus dihilangkan dengan memperbanyak aktivitas sosial kemasyarakatan," tambah Adi.