Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) berencana mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar setelah Hari Raya Idulfitri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Umum (Ketum) FPI, KH Ahmad Sobri Lubis menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan menyambangi Kemendagri untuk berkomunikasi langsung terkait perpanjangan izin ormas FPI di Indonesia.
Sobri menjelaskan seluruh berkas yang akan digunakan untuk perpanjangan kini sudah siap, hanya tinggal diserahkan kepada Kemendagri.
"Ya dalam waktu dekat ini perpanjangannya. Insya Allah [setelah Lebaran]. Kami juga akan datang ke Kemendagri terkait hal ini. Kalau untuk berkas-berkas perpanjangan, Insya Allah sudah siap," tuturnya, Senin (13/5/2019).
Berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 yang telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas yang kini memantik kontroversial, ditegaskan oleh Sobri, FPI akan taat dan patuh mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"FPI selalu berada di dalam koridor hukum. Kami taat hukum. Tapi kalau aparat penegak hukum tidak menjalankan hukum, gimana dong," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kemendagri menegaskan organisasi kemasyarakat Front Pembela Islam atau FPI belum mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar yang akan berakhir pada 20 Juni 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak membantah tangkapan layar yang beredar mengenai masa berlaku surat keterangan terdaftar FPI dari 20 Juni 2014-20 Juni 2019. Tjahjo juga membenarkan pula bahwa surat tersebut dapat diperpanjang.
"Tapi, belum ada pengajuan perpanjangan,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis.com via pesan instan, Selasa (7/5/2019).
Surat keterangan terdaftar FPI tersebut diberikan Kemendagri pada 20 Juni 2014 ketika UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) masih berlaku. Dalam beleid itu disebutkan surat keterangan terdaftar diberikan kepada ormas yang tidak memiliki badan hukum.
Menteri Dalam Negeri diberikan batas waktu 15 hari untuk memverifikasi dokumen pendaftaran ormas lingkup nasional terhitung sejak permohonan diterima. Bila lulus verifikasi, memberikan surat keterangan terdaftar paling lama 7 hari kerja.
UU 17/2013 kemudian diubah melalui UU No. 16/2017 yang memantik kontroversial. Salah satu ketentuan baru dalam UU 16/2017 adalah mekanisme pembubaran ormas yang tidak lagi melalui pengadilan.
Beleid itu juga mempertegas larangan ormas untuk melakukan tindakan permusuhan terhada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
Tjahjo juga belum bersedia memberikan komentar ketika ditanya apakah perpanjangan surat keterangan terdaftar ormas lama seperti FPI akan dikenakan syarat baru sesuai UU 16/2017.
“Saya belum bisa komentar karena belum ada pengajuan,” tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.