Bisnis.com, JAKARTA -- Petisi penolakan terhadap pemberian perpanjangan izin untuk Front Pembela Islam terus mendapat dukungan. Hingga Minggu (12/5/2019), tercatat sudah lebih dari 380.160 warganet yang menandatanganinya.
Petisi dengan tajuk "Stop ijin FPI" yang dibuat di change.org ini dimulai oleh Ira Bisyir, 6 hari lalu. Dalam penjelasannya, dia mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) adalah kelompok radikal, pendukung kekerasan, dan pendukung HTI.
Petisi tersebut muncul menjelang berakhirnya izin FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dilansir dari Tempo, Minggu (12/5), beredar informasi yang menyatakan masa berlaku izin FPI adalah sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Sebelumnya, juga sudah ada petisi serupa yang dibuat oleh Muhammad Arifin Arsyadh di platform yang sama. Petisi berjudul "Bubarkan Front Pembela Islam (FPI)" itu dibuat sekitar sepekan lalu.
Pembuatnya menginginkan agar FPI dibubarkan atau tidak diperpanjang lagi izinnya karena menimbulkan keonaran, keresahan, dan gesekan keamanan di masyarakat. Tercatat sudah ada lebih dari 43.660 orang yang menandatanganinya.
Namun, ada pula petisi yang menginginkan sebaliknya, yakni agar Kemendagri memperpanjang izin FPI. Imam Kamaludin membuat petisi berjudul "Dukung FPI Terus Eksis" pada Selasa (7/5).
Baca Juga
"FPI yang kita tahu, faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bankan yang terpencil harus tetap didukung eksistensinya," paparnya.
Hingga Minggu (12/5) pukul 06.00 WIB, petisi ini sudah ditandatangani oleh lebih dari 167.000 orang.