Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku gugatan perkara oleh pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim berisiko menganggu kinerja KPK.
Samsul menggugat auditor BPK terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Februari lalu.
Setidaknya terdapat enam petitum dalam gugatan Sjamsul Nursalim yang diwakili oleh Otto Hasibuan dan Associates sebagai kuasa hukumnya kepada BPK beserta auditornya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan meskipun gugatan perdata itu ditujukan kepada BPK, namun lembaga antirasuah mengaku bisa terganggu dari sisi kinerja dalam pengusutan kasus tersebut.
"Kami sudah membahas di internal, bahwa gugatan ini bisa mengganggu kinerja KPK, mengganggu pelaksanaan tugas KPK," kata Febri, Kamis (16/5/2019).
Kendati demikian, KPK sebagai pihak yang tidak terlibat dalam gugatan tersebut berkomitmen untuk membantu BPK dalam menghadapi gugatan Sjamsul Nursalim. Sebagai pihak ketiga, KPK dianggap memiliki kepentingan.
KPK sebelumnya memang meminta BPK menaksir kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif perhitungan kerugian negara.
"Kalau nanti ada gugatan perdata ini menghasilkan putusan, maka konsekuensi hukumnya terhadap perkara [yang sedang ditangani] KPK," katanya.
Kendati demikian, secara substansial KPK berkeyakinan bahwa materi gugatan tersebut dapat dijawab dengan rinci.
Terkait kasus BLBI yang masa daluwarsa penuntutan dalam tiga tahun ke depan akan gugur, mantan aktivis ICW itu menjawab diplomatis bahwa KPK tetap mendalami lebih lanjut kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.
"Sekarang kami sudah memproses satu orang dari BPPN (Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung). Ada beberapa nama yang disebutkan di putusan, itu tentu kami dalami lebih lanjut," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sebelumnya mengaku ada perkembangan yang signifikan untuk menyeret tersangka baru terkait kasus BLBI.
"BLBI akan ada perkembangan yang terang," katanya, Rabu (15/5/2019).
Kendati demikian, KPK masih menutup rapat-rapat nama yang berpotensi menjadi tersangka baru meskipun nama Sjamsul Nursalim kerap disebut-sebut.
Bahkan, komisioner KPK lainnya, Alexander Marwata, pernah menyebut bahwa nama Sjamsul Nursalim sudah naik dalam tahap penyidikan.
"Saya enggak bisa sebut sekarang tapi mudah-mudahan [kasus] BLBI akan kita selesaikan. Kita berupaya terus," ujar Syarif.
Adapun Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, disebut-sebut tinggal di Singapura dengan status permanen residence sehingga KPK belum bisa menggali keterangan sebagai saksi.
Kendati demikian, KPK menyebut bisa bekerja sama dengan otoritas Singapura dalam menindaklanjuti hal tersebut.