Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMFA Tak Ajukan Banding, Putusan Arbitrase yang Menangkan Indonesia Berkekuatan Hukum Tetap

Indian Metal Ferro and Alloys Limited (IMFA) tidak mengajukan upaya hukum lain yaitu banding dan Indonesia terlepas dari biaya perkara sebesar Rp2,9 juta dan GBP361.247 atau setara Rp50 miliar. 
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Indonesia berhasil lolos dari persoalan hukum dengan Indian Metal Ferro and Alloys Limited dalam perkara tumpang tindih izin usaha pertambangan di Pengadilan Arbitrase Den Hag,  Belanda.

Indian Metal Ferro and Alloys Limited (IMFA) tidak mengajukan upaya hukum lain yaitu banding dan Indonesia terlepas dari biaya perkara sebesar Rp2,9 juta dan GBP361.247 atau setara Rp50 miliar. 

Kuasa hukum Pemerintah Indonesia, Acep Sugiana mengatakan bahwa IMFA telah membayar biaya perkara sebesar Rp50 miliar yakni 14 hari setelah putusan dari Arbitrase Den Haag tersebut keluar. 

Biaya perkara itu awalnya dibebankan kepada Pemerintah Indonesia itu, apabila Indonesia kalah dan IMFA tetap melanjutkan perkaranya hingga ke tingkat tertinggi serta apabila menang. 

"Mereka [IMFA] sudah bayar penuh, dengan demikian ini kemenangan mutlak bagi Indonesia. Karena, mereka sudah diberikan waktu 28 hari untuk banding tetapi tidak sampai 28 hari, IMFA melunasi biaya perkara. Mungkin mereka ingin menjaga reputasi mereka ya, karena tercatat sebagai perusahaan terbuka di India," kata Acep kepada Bisnis, Selasa (14/5/2019).   

Dengan keputusan majelis hakim tersebut, kata Acep, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah Indonesia sudah tepat di Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan (Provinsi Kalimantan Tengah).

Perkara antara Pemerintah Indonesia dan IMFA bermula dari gugatan IMFA yang menyatakan ada tumpang tindih atau overlapping licences pemberian izin pertambangan dari pemerintah Indonesia kepada perusahaan-perusahaan pertambangan. 

Selain itu, ada isu lintas batas wilayah atau boundary issue IUP yang diterbitkan pemerintah Indonesia kepada PT Sumber Rahayu Indah (PT SRI) yang anak usaha IMFA. 

Atas tumpang tindih izin dan isu lintas batas wilayah itu maka IMFA menggugat Indonesia ke Forum Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitrations (PCA) Den Haag-Belanda. Sebagai tuntutan ganti rugi dari IMFA kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$469 juta atau Rp6,8 triliun. 

Acep mengatakan, pihaknya ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai kuasa hukum dari kantor hukum FAMS and P Lawyers bersama Kejaksaan Agung untuk membantu penanganan perkara tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper