Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lepas dari Gugatan Perusahaan India, Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp6,68 Triliun

JAKARTA--Pemerintah telah menyelamatkan uang negara sebesar US$469 juta atau setara dengan Rp6,68 triliun atas gugatan arbitrase yang telah dilayangkan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) di Peradilan Den Haag Belanda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Jaksa Agung M. Prasetyo memberi keterangan pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Jaksa Agung M. Prasetyo memberi keterangan pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah telah menyelamatkan uang negara sebesar US$469 juta atau setara dengan Rp6,68 triliun atas gugatan arbitrase yang telah dilayangkan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) di Peradilan Den Haag Belanda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan IMFA telah menggugat Pemerintah Indonesia pada 24 Juli 2015 terkait perkara tumpang tindihnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT SRI dengan 7 perusahaan lainnya. Hal tersebut menurut Mukri terjadi akibat tidak adanya batas wilayah yang jelas sehingga IMFA merasa dirugikan dan menggugat Pemerintah Indonesia di Peradilan Arbitrasi Den Haag Belanda.

"IMFA mengklaim bahwa Pemerintah Indonesia telah melanggar BIT India-Indonesia dan menggugat Pemerintah Indonesia untuk ganti rugi kepada IMFA sebesar US$469 juta," tuturnya, Selasa (2/4).

Mukri menjelaskan bahwa PT SRI berbadan hukum Indonesia namun pemegang saham dari PT SRI itu adalah Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang seluruh sahamnya dimiliki Indmet (Mauritius) Ltd, sedangkan saham dari Indmet (Mauritius) itu sendiri dimiliki oleh IMFA.

Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara itu didukung oleh kerja sama Tim Terpadu yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA dengan Jaksa Agung yang ditunjuk sebagai leading sektor.

"Jaksa Agung telah memberikan kuasa subsitusi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara dan Kantor Hukum Simmons & Simmbons yang bekerja sama dengan Kantor Fams Lawyer," katanya.

Mukri mengaku bersyukur Majelis Arbiter telah menerima seluruh bantahan Pemerintah Indonesia mengenai temporal objection yang pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun batas wilayah merupakan masalah yang terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.Selain itu, putusan Majelis Arbiter tersebut juga menyebutkan bahwa IMFA tidak melakukan due diligence terlebih dulu sebelum melakukan operasi di Indonesia.

"Jadi dengan demikian pemerintah telah dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar US$469 juta. Selain itu, IMFA juga dihukum membayar biaya yang telah dikeluarkan pemerintah sebesar US$2,975,017 dan GBP 361,247.23," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper