Kabar24.com, JAKARTA — Amnesty International Indonesia menilai pembentukan Tim Asistensi Hukum di bawah koordinasi Kementerian Kooridnator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, rawan disalahgunakan oleh penguasa.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa penyalahgunaan itu bisa bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis terhadap pemerintah.
“Membungkam kritik melalui pemidanaan memperparah kompleksitas permasalahan. Keberadaan tim ini tidak diperlukan,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Senin (13/5/2019).
Tanpa pengawasan yang dilakukan oleh tim itu saja menurutnya, situasi kemerdekaan berpendapat di Indonesia sudah dikekang.
Hal itu dapat dilihat dari berbagai proses pemidanaan terhadap para pengkritik pemerintah.
Sebagaimana diketahui, tim hukum yang dibentuk melalui Keputusan Kemenko Polhukam No.30/2019 ini memiliki tugas untuk melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu 2019 dan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian yang dilakukan oleh tim tersebut.
Baca Juga
Menteri Koordinator bidang Polhukam Wiranto menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim pengkaji yang berperan menyelidiki tindakan yang melanggar hukum.
Pembentukan tim itu merupakan kesimpulan dari rapat terbatas yang digelar awal pekan ini.
Menurutnya, tim ini dibentuk karena ada banyak potensi ancaman terhadap pemerintahan yang sah. Ketika menyampaikan informasi ini, Wiranto menyatakan bahwa pembentukan tim tersebut telah dibicarakan dengan pakar hukum tata negara