Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembentukan Tim Asistensi Hukum : Komnas HAM Usul Dibubarkan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa bahwa kebebasan berpikir dan berekpresi itu merupakan prinsip dasar yang tidak boleh dikekang.
Komnas HAM/komnasham.go.id
Komnas HAM/komnasham.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Publik tersentak ketika pemerintah mengumumkan akan membentuk Tim Asistensi Hukum yang dilontarkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Ide itu langsung mendapat respons dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga itu menyatakan bahwa keberadaan tim tersebut tidak diperlukan.

Bertempat di Kantor Komnas HAM Jakarta, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa bahwa kebebasan berpikir dan berekpresi itu merupakan prinsip dasar yang tidak boleh dikekang.

“Kebebasan hati nurani dan pemikiran itu salah satu kebebasan yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun dalam bentuk apapun,” tuturnya di hadapan para jurnalis, Jumat (10/5/2019).

Choirul Anam juga mengatakan, jikalau pembentukan tim ini untuk memperkuat penegak hukum, maka pemerintah lebih baik memberdayakan lembaga hukum yang sudah eksis, baik kepolisian maupun kejaksaan.

“Saya kira lebih baik dibubarkan saja. Kalau memang pendekatannya memperkuat penegak hukum, polisi yang harus dibesarkan bukan insitusi yang lain,” terangnya.

Dia juga menilai tugas dari Tim Asistensi Hukum ini berkarakter intervensi terhadap proses penegakan hukum dan menyeretnya ke ranah politikyang rawan digunakan untuk kepentingan politik pula.

Komisioner lainnya, Munafrizal Manan mengungkapkan bahwa muncul kesan tim tersebut bertindak sebagai penyidik. Padahal, pelaksanaanpenyelidikan atau tindakan yang dapat dipersamakan dengan hal itu dilakukan atas dasar perintah undang-undang, bukan pada keputusan seorang menteri.

Lagipula, ucapnya, sistem hukum di Indonesia telah menyediakan mekanisme yang dibentuk oleh undang-undang untuk melakukan tindakan hukum. Komnas HAM, kata dia, menilai tidak ada urgensi pembentukan tim dengan mandat tugas yang bersifat penyelidikan dan quasi penyidik.

Menurut dia, pemerintah, harusnya melindungi warga negara Indonesia, termasuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang telah diatur melalui UU HAM. Namun, yang terjadi justru pemerintah menebar ancaman dan menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga negara yang mempunyai pikiran dan pendapat yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper