Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Asistensi Hukum, Komnas HAM Sebut Pemerintah Lakukan Pendekatan Politik Kekuasaan

Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam untuk melakukan ‘kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum’ dan ‘memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti tugas quasi-penyelidikan’ dapat diartikan bahwa tim asistensi itu melakukan tugas seolah quasi penyelidik.
Komnas HAM/komnasham.go.id
Komnas HAM/komnasham.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati langkah Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang membentuk Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam.

Dalam keterangan resminya Jumat (10/5/2019), Ketua Komnas HAM Ahmad taufan Damanik dan para komisoner menyebut bahwa tugas Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam untuk melakukan ‘kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum’ dan ‘memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti tugas quasi-penyelidikan’ dapat diartikan bahwa tim asistensi itu melakukan tugas seolah quasi penyelidik.

Menurut Komnas HAM, pengaturan mengenai fungsi penyelidikan atau menyerupai fungsi penyelidikan (quasi) tidak tepat apabila dasar hukumnya hanya surat keputusan dari Kemenkopolhukam.

“Seharusnya dasar hukumnya adalah undang-undang,” bunyi pernyataan resmi itu.

Komnas HAM berpandangan bahawa sistem hukum nasional telah menyediakan mekanisme dan instrumen lembaga penegak hukum yang dibentuk oleh undang-undang untuk melakukan tindakan hukum yang patut dan berkeadilan.

Satu sisi, Komnas HAM memandang bahwa sistem dan praktik demokrasi yang berlangsung saat ini adalah perjuangan dan cita-cita reformasi yang telah dijalankan.

Oleh sebab itu, karakter demokrasi yang penuh dengan keriuhan (noise) karena adanya ruang ekspresi dari setiap individu dalam menyampaikan gagasan, pandangan, secara lisan maupun tulisan dan bentuk kolektif lainnya, harus dihargai secara arif.

Keberadaan Tim Asistensi Hukum Kemnekpolhukam, dikwatirkan justru mereduksi kebebasan berekspresi anak bangsa dan menciderai sistem serta praktik demokrasi.

Pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenkpolhukam dapat diartikan bahwa pemerintah sedang mendayagunakan pendekatan politik kekuasaan untuk mengintervensi independensi hukum mengingat lembaga hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

Komnas HAM berpandangan bahwa tidak ada urgensi dibentuknya Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam yang dengan mandatnya bertugas sebagai quasi penyelidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper