Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan Partai Gerindra DKI Jakarta memutuskan keluar ruangan atau walk out saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
Awalnya, Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Eplison menghentikan proses rekapitulasi suara yang telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, mempersilakan anggota KPU dan saksi parpol untuk istirahat menunaikan ibadah salat ashar sekaligus menunggu kotak suara Jakarta Selatan tiba di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan. Proses rekapitulasi dihentikan sementara mulai pukul 14.30 WIB, dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB.
Setelah para hadirin berkumpul kembali, Partai Gerindra yang diwakili oleh Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Syarif awalnya mengungkapkan keberatan kepada Ketua KPUD DKI Jakarta. Dia menyampaikan interupsi agar proses rekapitulasi ditunda hingga Jumat (11/5/2019). Salah satu alasannya untuk memastikan penghitungan suara dan seluruh kotak suara dari kota administrasi telah selesai dan tiba di lokasi rekapitulasi.
"DA [formulir rekap tingkat kecamatan] kan lagi kami susun. DA baru nantinya akan dibandingkan dengan DB. Ini DB baru datang, kan enggak apa-apa besok. Kami inginnya DB ada jadi bisa disandingkan seperti dipusat. Saya ingin punya data sendiri dari kotak suara," ujarnya di Hotel Bidakara, Kamis (10/5/2019).
Menurutnya, keputusan KPUD DKI Jakarta untuk melanjutkan penghitungan suara tidak adil. Pasalnya, Syarif ingin mencocokkan jumlah data pemilih tetap (DPT) versi Partai Gerindra dengan DPT yang disebutkan oleh KPUD Kota Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, dia mengatakan justru permasalahan Pemilu 2019 yang digaungkan oleh Partai Gerindra semua bermula dari DPT yang amburadul.
Baca Juga
"DPT punya masalah banyak. KPU enggak ada masalah sebenarnya, tapi gak fair. Kami walk out saja karena gak fair," ucapnya.
Menanggapi Syarif, Ketua KPUD DKI Betty Epsilon menegaskan proses rekapitulasi tetap bisa dilanjutkan meskipun masih ada KPUD Kota yang belum menyelesaikan penghitungan suara. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan PKPU No 10/2019.
"Kami rekap semua DC yang dikumpulkan dari kota-kota, tetapi enggak mesti semua masuk bersamaan. Kalau masih dihitung di kota, kami rekapitulasi tetap bisa dilaksanakan di tingkat provinsi. Hal yang sama juga dilakukan KPU RI. Rekapitulasi hasil Pemilu di luar negeri sudah dilaksanakan meski di dalam negeri belum selesai," tuturnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta Jufri angkat bicara terkait perbedaan pendapat antara KPUD DKI dengan saksi Gerindra. Dia menilai proses rekapitulasi suara tetap bisa dilanjutkan meski saksi partai politik belum menyelesaikan penghitungan.
"[Jika saksi partai politik] belum melakukan rekapitulasi di tingkat internal bukan alasan untuk menunda. Partai yang bersangkutan sudah menerima salinan dari seluruh saksi yang hadir di tingkat kota. Internal itu urusan di luar KPU. Rekapitulasi ini bisa dilanjutkan," ungkapnya.
Setelah Syarif keluar ruangan, KPUD DKI dan Bawaslu DKI melanjutkan proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019.