Bisnis.com, JAKARTA--Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan didalami oleh biro analisis Bareskrim Polri untuk didisposisi ke Direktorat yang tepat.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019. Sementara, Li Xue Xiun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Baca Juga
"Memang benar, laporan itu sudah diterima oleh Bareskrim Polri tadi malam. Hari ini diterima oleh Biro Analisis untuk melakukan pendalaman isi laporan tersebut," tutur Dedi, Rabu (8/5/2019).
Dedi menjelaskan kedua terlapor itu diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penghasutan secara sengaja untuk berbuat makar. Menurut Dedi, pelapor atas nama Jalaludin telah menyertakan alat bukti berupa rekaman video dua terlapor itu.
"Barang bukti yang disertakan di dalam laporan itu adalah flashdisk berisi video ceramah dua orang terlapor itu. Keduanya secara sengaja mengajak dan menghasut untuk berbuat makar," kata Dedi.