Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka dugaan makar Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan klarifikasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Permohonan dan klarifikasi tersebut dilakukan atas status tersangka Eggi Sudjana. Surat tersebut dikirimkan kepada Presiden serta ditembuskan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Surat itu telah diterima Sekretariat Negara pada 17 September 2019.
"Yang kita tanyakan kepada Presiden dalam surat itu mohon diklarifikasi. Ada dua pertanyaan yang intinya yaitu apakah benar Presiden dalam rangka dia melaksanakan roda pemerintahan per hari diganggu atau merasa digulingkan oleh tersangka Eggi Sudjana," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).
Dia menyebut apabila Presiden tidak merasa terganggu atau tidak merasa digulingkan, dia akan memohon perlindungan hukum dan menghentikan penyidikan atas dugaan makar yang dilakukan Eggi Sudjana.
Saat ini, menurutnya, Eggi yang juga seorang advokat tidak dapat menjalankan praktik lantaran masih berstatus tersangka.
"Kalau dia tidak merasa digulingkan, diganggu, atau tersentuh, ya kita mohon berkenan Presiden sebagai kepala negara, yang sangat kita muliakan untuk menghentikan penyidikan, sehingga bisa menginstruksikan Polri untuk menghentikan penyidikan," ujarnya.
Baca Juga
Eggi Sudjana ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar beberapa waktu lalu. Dia diketahui melakukan deklarasi people power melalui video. Namun, belakangan penahananya ditangguhkan. Eggi kini hanya wajib lapor tiap bulan satu kali.