Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta ditunjuk menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sugeng mengungkapkan dirinya ditunjuk menjadi Ketua Tim JPU setelah berkas perkara Kivlan Zen dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dilanjut dengan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Memang betul untuk Pak Kivlan, saya ditunjuk jadi Ketua Tim JPU dengan 11 anggota Jaksa lainnya," tuturnya, Jumat (23/8/2019).
Terkait perkara itu, menurut Sugeng, tidak hanya Kivlan Zen yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, tetapi juga tersangka Habil Marati terkait perkara yang sama.
Menurutnya, terhadap kedua tersangka dilakukan upaya penahanan dan selama sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nanti. Untuk tersangka Kivlan Zen ditahan di Rutan Pomdam Jayakarta, sementara tersangka Habil Marati ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"JPU untuk tersangka Habil Marati ada 11 orang JPU-nya," katanya.