Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.
Mereka beranggapan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.Sel terhadap Ratna telah tepat.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Ratna, Desmihardi, lewat pesan pendek.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan," kata Desmihardi, Kamis (20/9/2019).
Menurut Desmihardi, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi. Ia mengatakan diberi tenggat waktu selama 14 hari sampai 2 Oktober 2019 untuk menyatakan sikap.
Ratna Sarumpaet mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI atas vonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Permohonan banding didaftarkan tim penasehat hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2019).
Keberatan ditujukan pada pertimbangan hakim yang menyebut adanya benih-benih keonaran dari berita bohong Ratna Sarumpaet.
Hal tersebut dianggap oleh tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet tidak relevan dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan berita bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.