Bisnis.com, JAKARTA – Pelapor kasus dugaan tindak pidana makar yang dilakukan Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto bernama Komaruddin pada Jumat (16/11/2018) dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dengan laporan nomor STTL/913/IX/2018/BARESKRIM tanggal 12 September 2018.
Komarudin menjelaskan alasan dirinya melaporkan Mardani dan Ismail karena berawal dari video yang beredar di Youtube, di mana Ismail Yusanto, Mardani Ali Sera, dan seorang yang tidak dikenal dengan lantang mengucapkan kalimat #2019GantiPresiden dan Ganti Sistem Allahu Akbar Allahu Akbar.
Dia menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto adalah bentuk kampanye untuk gerakan makar.
Menurut Komarudin, dia juga sudah menjelaskan hal itu kepada tim penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk mengklarifikasi laporannya terhadap para terlapor tersebut.
"Pernyataan 2019 Ganti Presiden yang diucapkan oleh Mardani Ali Sera, bisa diasumsikan bahwa mereka ingin menggulingkan Presiden yang sah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2019. Padahal, jabatan Presiden Jokowi berakhir pada Oktober 2019,” tuturnya pada Jumat (16/11/2018).
Komarudin yang telah didampingi pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) yaitu Adhel Setiawan dan M. Ridwan mengaku telah menjawab pertanyaan penyidik Subdit I Bareskrim Polri seputar kronologi laporannya.
Menurut Komarudin, pernyataan Ganti Sistem yang diucapkan oleh Ismail Yusanto adalah ajakan atau kampanye yang bermaksud untuk mengganti sistem kenegaraan yang sudah baku dan sah yakni Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang dicita-citakan oleh Ismail Yusanto, yakni sistem khilafah.
“Karena kita semua tahu, bahwa Ismail Yusanto adalah Juru Bicara DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang nyata-nyata bermaksud mengganti sistem kenegaraan kita menjadi sistem khilafah. Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sudah jelas membubarkan HTI karena dianggap sebagai ormas terlarang,” ujarnya.
Dia mengaku selain memberikan keterangan melalui 18 pertanyaan dari tim penyidik, dia juga memberi barang bukti baru berupa sebuah video rekaman Ketua DPP HTI dan parta petingginya pada berbagai kegiatan HTI yang berencana mengganti sistem kenegaraan Indonesia menjadi khilafah.
Komaruddin berharap Bareskrim Mabes Polri bekerja dengan profesional dan menetapkan Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto sebagai tersangka dan ditahan.
“Karena jika tidak, maka dikhawatirkan akan berakibat kepada semakin maraknya gerakan-gerakan percobaan makar oleh HTI atau dari ormas-ormas lain,” ujarnya.