Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menilai Ijtima Ulama III yang digelar Rabu (1/5/2019) merupakan pertemuan tim sukses kubu Prabowo yang berkedok ijtima.
"Agenda tersebut tak lebih dari sebuah politik akal-akalan dan ugal-ugalan yang tujuannya menyesatkan umat," ujar Jubir TKN Ace Hasan Syadzily lewat keterangan tertulis pada Rabu (1/5/2019) malam.
Menurut Ace, pembahasan aspek hukum dalam Ijtima Ulama III itu mengangkat potensi permintaan diskualifikasi pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Mentalitas timses 02 yang tidak siap kalah membuat mereka kalap, tabrak kiri, tabrak kanan termasuk menggunakan lagi manuver yang diberi label ijtima ulama," ujar dia.
Ace menilai, kubu 02 seperti ingin mengulang skenario Venezuela yang merencanakan mobilisasi massa menentang presiden terpilih dan selanjutnya mengundang keterlibatan asing dalam masalah dalam negeri.
"Ini jelas manuver berbahaya bagi kedaulatan nasional dan masa depan demokrasi di negara kita. Indonesia bukan Venezuela. Jadi jangan bermimpi Indonesia dibuat seperti Venezuela," ujar Ace.
5 Poin
Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional Ketiga dilaksanakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). Ijtima ulama pro-calon presiden Prabowo Subianto ini menelurkan lima poin utama yang dibacakan di akhir musyawarah oleh Ketua Dewan Pengarah Ijtima Ulama 3, Yusuf Martak.
Pada poin pertama, mereka sepakat bahwa di pemilihan presiden 17 April lalu telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Atas dasar itu, mereka merekomendasikan poin kedua, yakni agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, untuk mulai bergerak.
"Mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga untuk mengajukan keberatan, melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan dan kejahatan yang terstuktur sistematis dan masif," kata Yusuf.
Pada poin ketiga, Yusuf Martak dan kawan-kawan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Pada poin keempat, mereka mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan.
"Termasuk perjuangan pembatalan atau diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019," kata Martak.
Adapun poin kelima memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan, kejahatan, serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf dan nahi mungkar konstitusional serta sah secara hukum. Hal ini dilakukan dengan dengan menjaga keutuhan negara Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.